Siapa Saja yang Bisa Ikut P3K Guru?

Siapa saja yang bisa ikut p3k guru – Mimpi menjadi guru profesional dan berdedikasi? Program P3K Guru membuka kesempatan emas bagi Anda! Tak hanya guru ASN, namun juga guru non-ASN dan lulusan PPG bisa mengikuti seleksi ini. Ingin tahu siapa saja yang bisa mengikuti seleksi P3K Guru dan bagaimana persyaratannya?

Simak ulasan lengkapnya di sini!

P3K Guru menjadi solusi bagi para calon guru yang ingin mengabdi dan berkontribusi dalam dunia pendidikan. Program ini membuka peluang bagi berbagai macam profesi dan latar belakang, memberikan kesempatan bagi mereka untuk meraih cita-cita dan membangun masa depan yang gemilang di dunia pendidikan.

Syarat Umum P3K Guru

Mimpi menjadi guru ASN? Tenang, kamu bisa meraihnya melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru! Seleksi P3K Guru merupakan jalur khusus bagi para guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk menjadi ASN. Tapi, sebelum kamu melompat ke seleksi, ada beberapa syarat umum yang harus kamu penuhi.

P3K guru membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin mengabdi sebagai pendidik, baik lulusan pendidikan maupun non-pendidikan. Namun, tak hanya sekedar memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai, menjadi seorang guru juga membutuhkan profil kepribadian yang mumpuni. Bagaimana profil kepribadian seorang guru yang ideal?

Simaklah artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut! Nah, bagi kamu yang ingin mengabdi sebagai guru melalui jalur P3K, pastikan kamu memiliki profil kepribadian yang sesuai dengan tuntutan profesi ini.

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Syarat Umum P3K Guru

Syarat umum P3K Guru merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh semua pelamar, baik guru ASN, guru non-ASN, maupun lulusan PPG. Berikut adalah tabel yang merangkum syarat umum P3K Guru berdasarkan kategori pelamar:

Kategori Pelamar Syarat Umum
Guru ASN
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan.
  • Memiliki sertifikat pendidik atau sedang dalam proses mendapatkan sertifikat pendidik.
  • Berstatus sebagai ASN (PNS/CPNS) dan memiliki masa kerja minimal 1 tahun.
  • Memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Guru Non-ASN
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan.
  • Memiliki sertifikat pendidik atau sedang dalam proses mendapatkan sertifikat pendidik.
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun di satuan pendidikan formal.
  • Memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Lulusan PPG
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Lulus program PPG dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • Memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Perbedaan Persyaratan P3K Guru

Meskipun memiliki beberapa persyaratan umum yang sama, terdapat beberapa perbedaan persyaratan P3K Guru berdasarkan kategori pelamar. Perbedaan ini meliputi:

  • Guru ASN:Memiliki persyaratan khusus yaitu memiliki masa kerja minimal 1 tahun sebagai ASN (PNS/CPNS). Persyaratan ini tidak berlaku bagi guru non-ASN dan lulusan PPG.
  • Guru Non-ASN:Membutuhkan pengalaman mengajar minimal 2 tahun di satuan pendidikan formal. Persyaratan ini tidak berlaku bagi guru ASN dan lulusan PPG.
  • Lulusan PPG:Memiliki persyaratan khusus yaitu harus lulus program PPG dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Persyaratan ini tidak berlaku bagi guru ASN dan guru non-ASN.

Jenis Guru yang Bisa Ikut P3K

Siapa saja yang bisa ikut p3k guru

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 mengatur tentang seleksi P3K Guru. Aturan ini menjadi acuan penting bagi para guru yang ingin mengikuti seleksi P3K Guru. Nah, siapa saja yang bisa ikut seleksi P3K Guru?

Simak penjelasannya berikut ini.

Jenis Guru Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Seleksi P3K Guru dibuka untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SLB. Berikut adalah rinciannya:

  • Guru SD
  • Guru SMP
  • Guru SMA
  • Guru SMK
  • Guru SLB

Jenis Guru Berdasarkan Mata Pelajaran

Seleksi P3K Guru juga dibuka untuk berbagai mata pelajaran, mulai dari Bahasa Indonesia hingga mata pelajaran keahlian di SMK. Berikut adalah contoh mata pelajaran yang bisa diikuti dalam seleksi P3K Guru:

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • IPA
  • IPS
  • Seni Budaya
  • Pendidikan Agama
  • Bahasa Inggris
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
  • Kejuruan (SMK)

Jenis Guru Berdasarkan Status Kepegawaian

Seleksi P3K Guru terbuka bagi guru dengan berbagai status kepegawaian, baik ASN, non-ASN, maupun lulusan PPG. Berikut adalah rinciannya:

  • Guru ASN (Aparatur Sipil Negara): Guru yang sudah memiliki status sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK.
  • Guru Non-ASN: Guru yang bekerja di sekolah namun belum memiliki status ASN. Ini termasuk guru honorer, guru sukarela, dan guru lainnya yang belum diangkat menjadi ASN.
  • Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru): Lulusan PPG yang telah menyelesaikan program PPG dan memiliki sertifikat pendidik.

Tahapan Seleksi P3K Guru

Menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah impian banyak orang, khususnya bagi para pendidik yang ingin mengabdi dan berkontribusi di dunia pendidikan. Seleksi P3K guru sendiri merupakan proses panjang yang penuh tantangan. Nah, buat kamu yang tertarik untuk menjadi guru P3K, yuk simak tahapan seleksi yang harus kamu lalui.

P3K guru terbuka bagi siapa saja yang ingin mengabdi di dunia pendidikan, tak terkecuali bagi mereka yang telah merasakan dampak globalisasi terhadap kehidupan sosial budaya. Pengaruh globalisasi terhadap kehidupan sosial budaya memang tak dapat dipungkiri, namun semangat untuk mendidik generasi muda tetaplah penting.

P3K guru menjadi salah satu jalan bagi para calon guru untuk berkontribusi dalam membangun masa depan bangsa, tanpa terkecuali bagi mereka yang telah merasakan transformasi budaya akibat globalisasi.

Tahapan Seleksi P3K Guru

Seleksi P3K guru terbagi menjadi beberapa tahap, dengan masing-masing tahap memiliki kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah tahapan seleksi P3K guru secara detail:

  1. Pendaftaran: Tahap pertama adalah pendaftaran online melalui portal SSCASN. Pastikan kamu telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti dokumen dan data diri yang valid.
  2. Seleksi Administrasi: Setelah pendaftaran, panitia seleksi akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan data yang kamu submit. Jika dokumen kamu lengkap dan sesuai, kamu akan lolos ke tahap selanjutnya.
  3. Seleksi Kompetensi: Tahap ini merupakan inti dari seleksi P3K guru. Seleksi kompetensi terdiri dari dua bagian, yaitu:
    • Tes Kompetensi Pedagogik dan Profesional: Tes ini mengukur kemampuan pedagogik dan profesional calon guru, meliputi pengetahuan tentang materi pelajaran, strategi pembelajaran, dan kemampuan mengelola kelas.
    • Tes Kompetensi Manajemen dan Kewirausahaan: Tes ini mengukur kemampuan calon guru dalam mengelola program pendidikan, sumber daya, dan kemampuan berwirausaha dalam konteks pendidikan.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi: Setelah proses seleksi kompetensi selesai, panitia seleksi akan mengumumkan hasil seleksi melalui portal SSCASN. Calon guru yang lolos seleksi kompetensi akan diumumkan dan diundang untuk mengikuti tahap selanjutnya.
  5. Masa Sanggah: Jika kamu merasa ada kejanggalan dalam hasil seleksi, kamu dapat mengajukan sanggah kepada panitia seleksi dalam waktu yang telah ditentukan.
  6. Pemberkasan: Calon guru yang dinyatakan lolos seleksi akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Sehat dan SKCK.
  7. Pelantikan: Setelah semua berkas lengkap dan disetujui, calon guru akan dilantik menjadi P3K guru dan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Perbedaan Tahapan Seleksi P3K Guru

Tahapan seleksi P3K guru untuk guru ASN, guru non-ASN, dan lulusan PPG memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah penjelasannya:

Guru ASN

  • Guru ASN yang ingin menjadi P3K tidak perlu mengikuti tahap seleksi kompetensi. Mereka cukup mengikuti seleksi administrasi dan pemberkasan.
  • Guru ASN yang lolos seleksi akan diangkat menjadi P3K dengan status yang sama dengan guru ASN sebelumnya, yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Guru Non-ASN

  • Guru non-ASN harus mengikuti semua tahapan seleksi P3K guru, mulai dari pendaftaran hingga pelantikan.
  • Guru non-ASN yang lolos seleksi akan diangkat menjadi P3K dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lulusan PPG

  • Lulusan PPG tidak perlu mengikuti tahap seleksi kompetensi pedagogik dan profesional. Mereka hanya perlu mengikuti tes kompetensi manajemen dan kewirausahaan.
  • Lulusan PPG yang lolos seleksi akan diangkat menjadi P3K dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hak dan Kewajiban P3K Guru: Siapa Saja Yang Bisa Ikut P3k Guru

Siapa saja yang bisa ikut p3k guru

P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan guru di Indonesia. Menjadi P3K Guru bukan hanya sekadar memiliki pekerjaan, tetapi juga tanggung jawab besar dalam mendidik generasi penerus bangsa. Nah, seperti halnya guru ASN, P3K Guru juga memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami dengan baik.

Hak P3K Guru

P3K Guru memiliki sejumlah hak yang menjamin kesejahteraan dan profesionalitas mereka dalam menjalankan tugas. Berikut beberapa hak yang dimiliki P3K Guru:

  • Gaji dan Tunjangan: P3K Guru berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Gaji P3K Guru biasanya dibayarkan sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka, mirip dengan guru ASN.
  • Kesehatan: P3K Guru berhak mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, sama seperti guru ASN. Ini penting untuk menjaga kesehatan dan kebugaran mereka dalam menjalankan tugas mengajar.
  • Pengembangan Profesi: P3K Guru berhak mengikuti program pengembangan profesi, seperti pelatihan, workshop, dan seminar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas mereka sebagai pendidik.
  • Jaminan Pensiun: P3K Guru juga berhak mendapatkan jaminan pensiun setelah masa tugas mereka berakhir. Ini menjamin kesejahteraan mereka di masa tua setelah mengabdi sebagai pendidik.
  • Cuti: P3K Guru berhak mendapatkan cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan. Cuti ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada P3K Guru untuk beristirahat dan menjaga keseimbangan hidup mereka.

Kewajiban P3K Guru

Selain memiliki hak, P3K Guru juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban ini penting untuk memastikan bahwa P3K Guru menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab. Berikut beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh P3K Guru:

  • Menjalankan Tugas Mengajar: P3K Guru berkewajiban untuk menjalankan tugas mengajar sesuai dengan bidang keahlian dan jenjang pendidikan yang ditugaskan. Ini merupakan kewajiban utama mereka sebagai pendidik.
  • Menjalankan Tugas Lain: Selain mengajar, P3K Guru juga berkewajiban untuk menjalankan tugas lain yang diberikan oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan. Tugas ini bisa berupa tugas administrasi, bimbingan konseling, atau kegiatan ekstrakurikuler.
  • Meningkatkan Kompetensi: P3K Guru berkewajiban untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas mereka melalui kegiatan pengembangan profesi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka tetap relevan dan mampu menghadapi tantangan dalam dunia pendidikan.
  • Menjaga Etika Profesi: P3K Guru berkewajiban untuk menjaga etika profesi sebagai pendidik. Mereka harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika dalam berinteraksi dengan siswa, orang tua, dan rekan kerja.
  • Menjalankan Peraturan: P3K Guru berkewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku di sekolah, dinas pendidikan, dan pemerintah. Ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan teratur.

Perbandingan Hak dan Kewajiban P3K Guru dengan Guru ASN

Secara umum, hak dan kewajiban P3K Guru dan guru ASN memiliki kesamaan. Namun, terdapat beberapa perbedaan yang perlu dipahami:

Aspek P3K Guru Guru ASN
Status Kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pegawai Negeri Sipil
Masa Kerja Terbatas (berdasarkan perjanjian kerja) Tidak terbatas (seumur hidup)
Gaji dan Tunjangan Sama dengan guru ASN Sama dengan guru ASN
Kesehatan Melalui BPJS Kesehatan Melalui BPJS Kesehatan
Pengembangan Profesi Berhak mengikuti program pengembangan profesi Berhak mengikuti program pengembangan profesi
Jaminan Pensiun Berhak mendapatkan jaminan pensiun Berhak mendapatkan jaminan pensiun
Cuti Berhak mendapatkan cuti Berhak mendapatkan cuti

Perbedaan utama antara P3K Guru dan guru ASN terletak pada status kepegawaian dan masa kerja. P3K Guru memiliki masa kerja yang terbatas berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan guru ASN memiliki masa kerja seumur hidup. Selain itu, P3K Guru memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Informasi Penting Lainnya

Selain informasi mengenai syarat dan tahapan seleksi, ada beberapa hal penting lainnya yang perlu kamu ketahui terkait P3K Guru. Informasi ini akan membantumu mempersiapkan diri dengan lebih matang dan meningkatkan peluangmu untuk lolos seleksi.

Jalur Seleksi P3K Guru, Siapa saja yang bisa ikut p3k guru

Seleksi P3K Guru memiliki beberapa jalur yang bisa kamu pilih sesuai dengan kualifikasi dan pengalamanmu. Berikut adalah beberapa jalur seleksi yang umum:

  • Jalur Umum: Jalur ini terbuka untuk semua calon guru yang memenuhi persyaratan umum dan khusus.
  • Jalur Prioritas: Jalur ini diperuntukkan bagi calon guru yang memiliki prioritas tertentu, seperti guru honorer yang sudah mengajar di sekolah negeri minimal 3 tahun atau guru lulusan PPG yang belum mendapatkan kesempatan mengajar.
  • Jalur Pengadaan Khusus: Jalur ini biasanya diperuntukkan bagi guru yang memiliki kualifikasi khusus, seperti guru di daerah terpencil atau guru dengan kebutuhan khusus.

Formasi P3K Guru yang Tersedia

Jumlah formasi P3K Guru yang tersedia setiap tahunnya berbeda-beda dan bervariasi di setiap daerah. Untuk mengetahui formasi yang tersedia di daerahmu, kamu bisa mengunjungi website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut adalah contoh tabel formasi P3K Guru yang tersedia di beberapa daerah:

Daerah SD SMP SMA SMK
Jakarta 100 50 30 20
Jawa Barat 200 100 60 40
Jawa Timur 300 150 90 60

Cara Mendaftar Seleksi P3K Guru

Proses pendaftaran seleksi P3K Guru biasanya dilakukan secara online melalui website resmi BKN. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pendaftaran seleksi P3K Guru:

  1. Buat akundi website resmi BKN.
  2. Lengkapi data diridan unggah dokumen yang diperlukan.
  3. Pilih formasiyang ingin kamu ikuti.
  4. Bayar biaya pendaftaransesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Cetak kartu pesertadan siapkan diri untuk mengikuti seleksi.

P3K Guru bukan hanya tentang seleksi, tapi tentang membuka pintu bagi talenta terbaik untuk mengabdi di dunia pendidikan. Dengan persyaratan yang jelas dan proses seleksi yang transparan, program ini memberikan kesempatan bagi para calon guru untuk mengukir prestasi dan memberikan dampak positif bagi generasi penerus.

Pertanyaan dan Jawaban

Apakah ada batas usia untuk mengikuti P3K Guru?

Tidak ada batas usia yang ditetapkan secara khusus, namun calon peserta harus memenuhi persyaratan umum yang ditentukan.

Apakah P3K Guru sama dengan CPNS?

P3K Guru merupakan program perekrutan guru dengan status pegawai pemerintah non-PNS. Statusnya berbeda dengan CPNS, namun memiliki hak dan kewajiban yang mirip.

Bagaimana cara mendaftar P3K Guru?

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN. Bantuan dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BKN.

Tinggalkan komentar