Perbedaan PNS dan PPPK Pengangkatan, Gaji, Tunjangan, dan Status Kerja

Perbedaan pns dan pppk pengangkatan gaji tunjangan dan status kerja – Memilih jalur karier di sektor publik? PNS dan PPPK, dua pilihan yang mungkin familiar di telinga. Namun, tahukah kamu perbedaannya? Dari proses pengangkatan, gaji dan tunjangan, hingga status kerja, keduanya punya karakteristik unik yang perlu kamu pahami sebelum memutuskan.

Nah, supaya kamu lebih paham, yuk simak ulasan lengkap tentang perbedaan PNS dan PPPK berikut ini. Mulai dari pengertian, prosedur pengangkatan, sistem gaji dan tunjangan, hingga status kerja yang membedakan keduanya. Siap untuk menjelajahi dunia PNS dan PPPK?

Yuk, kita bahas!

Pengertian PNS dan PPPK

Perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mungkin masih membingungkan bagi sebagian orang. Kedua jenis pegawai ini sama-sama bekerja di lingkungan pemerintahan, tetapi memiliki perbedaan mendasar dalam hal status, pengangkatan, gaji, tunjangan, dan masa kerja.

Artikel ini akan mengulas secara detail mengenai pengertian, perbedaan, dan persamaan antara PNS dan PPPK.

Pengertian PNS

PNS merupakan pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan diangkat untuk menduduki jabatan tertentu dalam suatu instansi pemerintahan. PNS memiliki status sebagai aparatur negara yang diangkat berdasarkan ikatan kerja yang bersifat permanen atau tetap. PNS memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengertian PPPK, Perbedaan pns dan pppk pengangkatan gaji tunjangan dan status kerja

PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan. PPPK memiliki status sebagai pegawai pemerintah, namun tidak memiliki status sebagai aparatur negara. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang jangka waktunya ditentukan dalam perjanjian tersebut.

Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan ikatan kerja. Berikut adalah tabel perbandingan yang lebih detail:

Aspek PNS PPPK
Status Kepegawaian Aparatur Negara Pegawai Pemerintah
Ikatan Kerja Permanen/Tetap Jangka Waktu Tertentu
Pengangkatan Berdasarkan peraturan perundang-undangan Berdasarkan perjanjian kerja
Gaji dan Tunjangan Sesuai peraturan perundang-undangan Sesuai perjanjian kerja
Masa Kerja Seumur hidup Jangka waktu sesuai perjanjian kerja
Pensiun Ada Tidak ada
Promosi dan Jabatan Ada jalur karier Terbatas

Pengangkatan

Perbedaan pns dan pppk pengangkatan gaji tunjangan dan status kerja

Proses pengangkatan PNS dan PPPK tentu saja berbeda. Perbedaan ini terletak pada prosedur, persyaratan, dan status yang didapatkan. Yuk, simak penjelasannya!

Prosedur Pengangkatan PNS

Proses pengangkatan PNS terbilang cukup panjang dan rumit. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mendaftar Seleksi CPNS melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Melalui seleksi administrasi, peserta yang memenuhi persyaratan akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
  3. Peserta yang lolos SKD akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
  4. Setelah lolos SKB, peserta akan mengikuti tahapan pemberkasan dan pengumuman kelulusan akhir.
  5. Selanjutnya, peserta akan mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan (Diklat Prajabatan).
  6. Setelah Diklat Prajabatan, peserta resmi diangkat sebagai PNS.

Prosedur Pengangkatan PPPK

Proses pengangkatan PPPK lebih sederhana dan lebih cepat dibandingkan PNS. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mendaftar Seleksi PPPK melalui situs resmi BKN.
  2. Peserta yang memenuhi persyaratan akan mengikuti seleksi kompetensi (SKD).
  3. Peserta yang lolos SKD akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
  4. Setelah lolos SKB, peserta akan mengikuti tahapan pemberkasan dan pengumuman kelulusan akhir.
  5. Selanjutnya, peserta akan mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis (Diklat Teknis).
  6. Setelah Diklat Teknis, peserta resmi diangkat sebagai PPPK.

Perbandingan Prosedur Pengangkatan PNS dan PPPK

Perbedaan utama antara pengangkatan PNS dan PPPK terletak pada proses seleksi dan status yang didapatkan. PNS memiliki proses seleksi yang lebih ketat dan panjang, sedangkan PPPK lebih sederhana dan cepat. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dan memiliki jaminan pensiun, sedangkan PPPK memiliki status sebagai pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu dan tidak memiliki jaminan pensiun.

Aspek PNS PPPK
Proses Seleksi Lebih ketat dan panjang Lebih sederhana dan cepat
Status Pegawai tetap Pegawai kontrak
Jaminan Pensiun Ada Tidak ada

Gaji dan Tunjangan

Gaji dan tunjangan merupakan salah satu aspek penting yang membedakan PNS dan PPPK. Kedua jenis ASN ini memiliki skema penggajian dan tunjangan yang berbeda, yang perlu dipahami dengan baik. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS dan PPPK.

Telusuri keuntungan dari penggunaan tindakan sosial interaksi sosial dan identitas dalam strategi bisnis Kamu.

Gaji dan Tunjangan PNS

PNS mendapatkan berbagai jenis gaji dan tunjangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Gaji pokok PNS didasarkan pada golongan dan masa kerja, sementara tunjangan merupakan tambahan yang diberikan untuk mendukung kesejahteraan PNS.

Jangan lupa klik aspek psikologis dan sosial uang untuk memperoleh detail tema aspek psikologis dan sosial uang yang lebih lengkap.

  • Gaji Pokok:Gaji pokok PNS didasarkan pada golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin tinggi pula gaji pokok yang diterima.
  • Tunjangan Fungsional:Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang memiliki kualifikasi dan kinerja yang baik dalam bidang tertentu. Contohnya, tunjangan fungsional untuk guru, dosen, dan peneliti.
  • Tunjangan Jabatan:Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu, seperti kepala sekolah, kepala dinas, dan lainnya.
  • Tunjangan Umum:Tunjangan ini diberikan kepada seluruh PNS, seperti tunjangan beras, tunjangan kesehatan, dan tunjangan komunikasi.
  • Tunjangan Khusus:Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan.

Gaji dan Tunjangan PPPK

PPPK juga menerima gaji dan tunjangan, namun dengan skema yang berbeda dari PNS. Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

  • Gaji Pokok:Gaji pokok PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja, sama seperti PNS. Namun, besarannya mungkin berbeda dengan PNS karena PPPK diangkat berdasarkan kontrak.
  • Tunjangan Fungsional:PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan fungsional, seperti tunjangan untuk guru, dosen, dan peneliti.
  • Tunjangan Jabatan:Tunjangan jabatan untuk PPPK diberikan sesuai dengan jabatan yang diemban.
  • Tunjangan Umum:PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan umum, seperti tunjangan beras, tunjangan kesehatan, dan tunjangan komunikasi.
  • Tunjangan Khusus:PPPK yang bekerja di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan juga berhak mendapatkan tunjangan khusus.

Perbandingan Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

Berikut adalah tabel perbandingan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK:

Jenis Gaji/Tunjangan PNS PPPK Keterangan
Gaji Pokok Berdasarkan golongan dan masa kerja Berdasarkan golongan dan masa kerja Besaran gaji pokok PNS dan PPPK mungkin berbeda, karena PPPK diangkat berdasarkan kontrak.
Tunjangan Fungsional Diterima sesuai kualifikasi dan kinerja Diterima sesuai kualifikasi dan kinerja Jenis dan besaran tunjangan fungsional bisa sama atau berbeda, tergantung bidang tugas dan kualifikasi.
Tunjangan Jabatan Diterima sesuai jabatan yang diemban Diterima sesuai jabatan yang diemban Besaran tunjangan jabatan bisa sama atau berbeda, tergantung jabatan yang diemban.
Tunjangan Umum Diterima oleh seluruh PNS Diterima oleh seluruh PPPK Jenis dan besaran tunjangan umum bisa sama atau berbeda, tergantung peraturan yang berlaku.
Tunjangan Khusus Diterima oleh PNS yang bekerja di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan Diterima oleh PPPK yang bekerja di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan Besaran tunjangan khusus bisa sama atau berbeda, tergantung peraturan yang berlaku.

Status Kerja: Perbedaan Pns Dan Pppk Pengangkatan Gaji Tunjangan Dan Status Kerja

Status kerja PNS dan PPPK menjadi salah satu perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari segi hak maupun kewajiban. Berikut penjelasan lebih detailnya:

Status Kerja PNS

PNS memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka memiliki jaminan kejelasan status kerja, pensiun, dan kesejahteraanyang terjamin oleh negara.

Status Kerja PPPK

Berbeda dengan PNS, PPPK merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dan status kerjanya bersifat kontrak. Artinya, mereka tidak memiliki jaminan pensiun dari negaradan status kerjanya dapat berakhir setelah masa kontrak selesai.

Perbedaan Status Kerja PNS dan PPPK

Berikut adalah tabel yang menunjukkan perbedaan status kerja PNS dan PPPK:

Aspek PNS PPPK
Pengangkatan Berdasarkan peraturan perundang-undangan Berdasarkan perjanjian kerja
Jaminan Kerja Terjamin oleh negara Kontrak, dapat berakhir setelah masa kontrak selesai
Pensiun Dapat pensiun dari negara Tidak dapat pensiun dari negara
Status ASN Pegawai Kontrak

Meskipun PPPK tidak memiliki jaminan pensiun seperti PNS, mereka tetap mendapatkan hak dan kewajiban sebagai pegawai negara. Mereka juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Hak dan Kewajiban

Nah, setelah membahas tentang pengangkatan, gaji, dan tunjangan, sekarang saatnya kita bahas mengenai hak dan kewajiban yang melekat pada status PNS dan PPPK. Simak yuk, apa saja perbedaannya!

Hak PNS

Sebagai PNS, kamu punya sederet hak yang menjamin kesejahteraan dan keamananmu. Berikut beberapa di antaranya:

  • Gaji dan Tunjangan: PNS berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gaji dan tunjangan ini dijamin oleh negara dan dibayarkan secara rutin setiap bulan.
  • Cuti: PNS berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti untuk kepentingan keluarga, dan cuti lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Jaminan Kesehatan dan Jaminan Hari Tua: PNS mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua melalui program yang dikelola oleh pemerintah.
  • Pensiun: PNS berhak mendapatkan pensiun setelah masa kerja tertentu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Kenaikan Pangkat: PNS dapat naik pangkat berdasarkan kinerja dan masa kerjanya.
  • Pendidikan dan Pelatihan: PNS berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • Perlindungan Hukum: PNS mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, baik dari tindakan pelanggaran hukum maupun dari tindakan yang merugikan dirinya.

Kewajiban PNS

Sebagai PNS, kamu juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab. Berikut beberapa di antaranya:

  • Menjalankan Tugas dan Kewajiban: PNS wajib menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Menjaga Integritas dan Profesionalitas: PNS harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
  • Menjaga Kerahasiaan: PNS wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama menjalankan tugasnya.
  • Menghormati Atasan dan Kolega: PNS harus menghormati atasan dan koleganya dalam menjalankan tugasnya.
  • Patuh terhadap Peraturan: PNS wajib patuh terhadap peraturan yang berlaku, baik peraturan internal maupun peraturan perundang-undangan.
  • Menjalankan Tugas dengan Ikhlas dan Bertanggung Jawab: PNS harus menjalankan tugasnya dengan ikhlas dan bertanggung jawab.
  • Menjaga Netralitas: PNS wajib menjaga netralitas dalam berpolitik dan tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Hak PPPK

PPPK juga memiliki hak yang menjamin kesejahteraan dan keamanan mereka. Berikut beberapa di antaranya:

  • Gaji dan Tunjangan: PPPK berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gaji dan tunjangan ini dijamin oleh negara dan dibayarkan secara rutin setiap bulan.
  • Cuti: PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti untuk kepentingan keluarga, dan cuti lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Jaminan Kesehatan: PPPK mendapatkan jaminan kesehatan melalui program yang dikelola oleh pemerintah.
  • Pensiun: PPPK berhak mendapatkan pensiun setelah masa kerja tertentu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pendidikan dan Pelatihan: PPPK berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Kewajiban PPPK

Sebagai PPPK, kamu juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab. Berikut beberapa di antaranya:

  • Menjalankan Tugas dan Kewajiban: PPPK wajib menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Menjaga Integritas dan Profesionalitas: PPPK harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
  • Menjaga Kerahasiaan: PPPK wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama menjalankan tugasnya.
  • Menghormati Atasan dan Kolega: PPPK harus menghormati atasan dan koleganya dalam menjalankan tugasnya.
  • Patuh terhadap Peraturan: PPPK wajib patuh terhadap peraturan yang berlaku, baik peraturan internal maupun peraturan perundang-undangan.
  • Menjalankan Tugas dengan Ikhlas dan Bertanggung Jawab: PPPK harus menjalankan tugasnya dengan ikhlas dan bertanggung jawab.

Perbedaan Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK

Secara umum, hak dan kewajiban PNS dan PPPK hampir sama. Namun, terdapat beberapa perbedaan yang perlu kamu ketahui:

  • Jaminan Hari Tua: PNS mendapatkan jaminan hari tua melalui program yang dikelola oleh pemerintah, sedangkan PPPK tidak.
  • Kenaikan Pangkat: PNS dapat naik pangkat berdasarkan kinerja dan masa kerjanya, sedangkan PPPK tidak memiliki sistem kenaikan pangkat.
  • Status Kepegawaian: PNS memiliki status kepegawaian yang bersifat tetap, sedangkan PPPK memiliki status kepegawaian yang bersifat kontrak.

Nah, itulah beberapa perbedaan hak dan kewajiban PNS dan PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat ya!

Memilih antara PNS dan PPPK memang membutuhkan pertimbangan matang. PNS menawarkan kepastian status dan jenjang karir, sedangkan PPPK memberikan fleksibilitas dan kesempatan baru. Pada akhirnya, pilihan terbaik bergantung pada prioritas dan tujuan karir masing-masing.

Semoga informasi ini membantu kamu dalam menentukan jalur karir yang tepat di sektor publik!

Tinggalkan komentar