Menghitung Thr Panduan Untuk Karyawan Dan Pemberi Kerja

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya. Bagi karyawan, THR adalah bonus yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari membeli kebutuhan hingga merayakan hari raya bersama keluarga. Bagi pemberi kerja, THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengenal cara menghitung THR, hak dan kewajiban yang terkait, serta dasar hukumnya menjadi penting untuk memastikan proses pemberian THR berjalan lancar dan adil.

Artikel ini akan membahas secara detail tentang THR, mulai dari pengertian, dasar hukum, perhitungan, kewajiban pemberi kerja, hak karyawan, hingga contoh kasus. Dengan memahami seluk beluk THR, baik karyawan maupun pemberi kerja dapat menjalankan kewajibannya dengan benar dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.

Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bentuk penghargaan dan bantuan finansial yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Hari Raya Idul Fitri. THR diberikan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan mereka selama masa liburan dan merayakan hari raya bersama keluarga.

Pengertian THR bagi Karyawan

Bagi karyawan, THR merupakan hak yang diperoleh sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi mereka selama periode tertentu, biasanya selama satu tahun. THR ini membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka selama masa liburan, seperti membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, dan hadiah untuk keluarga.

Definisi THR menurut Peraturan Perundang-undangan

Definisi THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, THR adalah pembayaran imbalan kerja yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Tujuan Pemberian THR bagi Karyawan

Pemberian THR bagi karyawan memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:

  • Memberikan penghargaan atas kinerja dan dedikasi karyawan selama periode tertentu.
  • Membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka selama masa liburan.
  • Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarga mereka.
  • Menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis dalam perusahaan.

Perbedaan THR bagi Karyawan dan Pemberi Kerja

Aspek Karyawan Pemberi Kerja
Pengertian Hak yang diperoleh sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi selama periode tertentu. Kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk penghargaan dan bantuan finansial kepada karyawan.
Tujuan Memenuhi kebutuhan finansial selama masa liburan dan merayakan hari raya bersama keluarga. Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarga mereka, menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis dalam perusahaan.
Pemberian Diterima sebagai imbalan kerja yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. Diberikan sebagai bentuk penghargaan dan bantuan finansial kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. THR merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kontribusi selama setahun.

Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur THR

Pemberian THR diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yang memberikan dasar hukum yang kuat bagi kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya.

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: UU ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur tentang THR, termasuk ketentuan mengenai besaran, waktu pembayaran, dan syarat penerimaannya.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan: Permenakertrans ini memberikan pedoman lebih rinci tentang pelaksanaan pemberian THR, termasuk bagi pekerja/buruh di perusahaan.
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.04/MEN/VI/2008 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan: Surat edaran ini memberikan panduan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemberian THR, seperti mekanisme pembayaran dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

Kutipan dari Peraturan Perundang-undangan tentang THR

“Pekerja/buruh yang telah bekerja pada suatu perusahaan selama 1 (satu) bulan secara terus menerus, berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) paling sedikit sebesar satu bulan upah.”

Perhitungan THR

Menghitung thr panduan untuk karyawan dan pemberi kerja

THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan hak yang diberikan kepada pekerja/buruh, baik di sektor formal maupun informal. THR diberikan sebagai bentuk penghargaan dan bantuan untuk merayakan hari raya keagamaan. Perhitungan THR umumnya didasarkan pada masa kerja dan gaji pokok.

Berikut penjelasan lebih lanjut tentang cara menghitung THR bagi karyawan.

Cara Menghitung THR

Rumus perhitungan THR secara umum adalah:

THR = Gaji Pokok x Masa Kerja / 12 bulan

Dimana:

  • THR adalah jumlah tunjangan hari raya yang diterima.
  • Gaji Pokok adalah gaji bulanan yang diterima karyawan.
  • Masa Kerja adalah lamanya waktu karyawan bekerja di perusahaan, dihitung dalam bulan.

Contoh Perhitungan THR

Berikut contoh perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja 1 tahun, 2 tahun, dan 5 tahun:

Masa Kerja Gaji Pokok THR
1 tahun Rp 5.000.000 Rp 5.000.000 x 12 bulan / 12 bulan = Rp 5.000.000
2 tahun Rp 5.000.000 Rp 5.000.000 x 24 bulan / 12 bulan = Rp 10.000.000
5 tahun Rp 5.000.000 Rp 5.000.000 x 60 bulan / 12 bulan = Rp 25.000.000

THR untuk Karyawan Paruh Waktu

Perhitungan THR untuk karyawan paruh waktu sedikit berbeda. Rumus perhitungannya adalah:

THR = (Gaji Pokok x Jam Kerja per Minggu) / (Jumlah Jam Kerja Normal per Minggu) x Masa Kerja / 12 bulan

Contohnya, jika seorang karyawan paruh waktu bekerja 20 jam per minggu dengan gaji pokok Rp 2.500.000 dan jumlah jam kerja normal per minggu adalah 40 jam, maka THR-nya adalah:

THR = (Rp 2.500.000 x 20 jam) / (40 jam) x 12 bulan / 12 bulan = Rp 1.250.000

Tabel Rumus Perhitungan THR

Jenis Karyawan Rumus Perhitungan THR
Karyawan Full Time THR = Gaji Pokok x Masa Kerja / 12 bulan
Karyawan Part Time THR = (Gaji Pokok x Jam Kerja per Minggu) / (Jumlah Jam Kerja Normal per Minggu) x Masa Kerja / 12 bulan

Kewajiban Pemberi Kerja

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi setiap pemberi kerja terhadap karyawannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kewajiban ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan untuk merayakan hari raya keagamaan dengan tenang dan sejahtera bersama keluarga.

Kewajiban Pemberi Kerja dalam Memberikan THR

Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini meliputi:

  • Memberikan THR kepada semua karyawan, baik yang bekerja tetap maupun kontrak, dengan masa kerja minimal 1 bulan.
  • Besaran THR minimal 1 bulan gaji pokok, yang dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterima karyawan.
  • Pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Memberikan THR secara tunai atau melalui transfer bank.

Sanksi Bagi Pemberi Kerja yang Tidak Memberikan THR

Pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawannya dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Denda.
  • Penghentian sementara kegiatan usaha.

Sedangkan sanksi pidana berupa:

  • Pembatalan izin usaha.
  • Penjara paling lama 1 tahun.
  • Denda paling banyak Rp10.000.000,-.

Cara Karyawan Mengajukan Tuntutan THR

Karyawan yang tidak menerima THR dapat mengajukan tuntutan kepada pemberi kerja melalui:

  • Mediasi: Karyawan dapat mengajukan permohonan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika mediasi gagal, karyawan dapat mengajukan gugatan ke PHI.

Karyawan sebaiknya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat tuntutannya, seperti:

  • Surat perjanjian kerja.
  • Slip gaji.
  • Surat pemberitahuan THR.
  • Saksi-saksi yang mengetahui bahwa karyawan tidak menerima THR.

Hak Karyawan

Karyawan memiliki hak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan oleh perusahaan. THR merupakan bentuk penghargaan dan kewajiban perusahaan kepada karyawan atas kinerja dan kontribusi mereka selama setahun. THR juga membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.

Informasi dalam Slip Gaji THR

Slip gaji THR harus memuat informasi penting yang menjamin transparansi dan kejelasan bagi karyawan. Berikut informasi yang harus tercantum dalam slip gaji THR:

  • Nama karyawan
  • Nomor induk karyawan (NIK)
  • Jabatan
  • Masa kerja
  • Gaji pokok
  • Tunjangan yang diterima
  • Total penghasilan
  • Potongan pajak
  • Total THR yang diterima
  • Tanggal pembayaran

Cara Memastikan THR Sesuai Peraturan

Karyawan dapat memastikan THR yang diterima sesuai dengan peraturan dengan melakukan beberapa hal:

  1. Memahami peraturan THR:Karyawan perlu memahami peraturan THR yang berlaku, baik dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun dari peraturan perusahaan. Informasi ini dapat diakses melalui website Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui HRD perusahaan.
  2. Memeriksa slip gaji THR:Karyawan perlu memeriksa dengan teliti slip gaji THR yang diterima, memastikan semua informasi tercantum dengan benar dan sesuai dengan peraturan.
  3. Menanyakan kepada HRD:Jika terdapat ketidakjelasan atau keraguan mengenai THR, karyawan dapat menanyakan langsung kepada HRD perusahaan.
  4. Melapor ke Dinas Tenaga Kerja:Jika karyawan merasa THR yang diterima tidak sesuai dengan peraturan, karyawan dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Contoh Kasus

Berikut adalah beberapa contoh kasus perhitungan THR bagi karyawan di berbagai jenis perusahaan, untuk membantu Anda memahami penerapannya dalam praktik:

Perusahaan Swasta

Seorang karyawan di perusahaan swasta bernama Budi telah bekerja selama 1 tahun dengan gaji pokok Rp 5.000.000 per bulan. Untuk menghitung THR Budi, kita dapat menggunakan rumus:

THR = Gaji Pokok x Masa Kerja / 12 bulan

Dalam kasus ini, THR Budi adalah:

THR = Rp 5.000.000 x 12 bulan / 12 bulan = Rp 5.000.000

Budi akan menerima THR sebesar Rp 5.000.000.

Perusahaan BUMN

Seorang karyawan di perusahaan BUMN bernama Ani telah bekerja selama 5 tahun dengan gaji pokok Rp 7.000.000 per bulan. Selain gaji pokok, Ani juga menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Untuk menghitung THR Ani, kita dapat menggunakan rumus yang sama, namun perlu mempertimbangkan tunjangan kinerja yang diterima:

THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Kinerja) x Masa Kerja / 12 bulan

Dalam kasus ini, THR Ani adalah:

THR = (Rp 7.000.000 + Rp 2.000.000) x 60 bulan / 12 bulan = Rp 45.000.000

Tingkatkan pengetahuan Anda mengenai pantai kerang mas pesona pantai pasir putih di lampung timur dengan bahan yang kami sedikan.

Ani akan menerima THR sebesar Rp 45.000.000.

Perusahaan Multinasional

Seorang karyawan di perusahaan multinasional bernama David telah bekerja selama 3 tahun dengan gaji pokok $1.000 per bulan. Untuk menghitung THR David, kita perlu mengonversikan gaji pokok ke mata uang Rupiah terlebih dahulu dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat perhitungan THR.

Jelajahi berbagai elemen dari jurusan apa saja yang bisa ikut program pendidikan profesi guru ppg untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.

Asumsikan kurs saat ini adalah $1 = Rp 14.000.

Gaji pokok David dalam Rupiah adalah:

Gaji Pokok (Rupiah) = $1.000 x Rp 14.000/ $ = Rp 14.000.000

Dengan menggunakan rumus yang sama, THR David adalah:

THR = Rp 14.000.000 x 36 bulan / 12 bulan = Rp 42.000.000

David akan menerima THR sebesar Rp 42.000.000.

Tips dan Saran

Mengerti tentang THR bukan hanya kewajiban bagi karyawan, tapi juga penting untuk dipahami oleh pemberi kerja. Berikut beberapa tips dan saran yang dapat membantu:

Memahami Hak THR sebagai Karyawan

Sebagai karyawan, memahami hak THR adalah langkah awal yang penting. Berikut beberapa tips untuk membantu Anda:

  • Baca dan Pahami Peraturan THR:Pastikan Anda memahami peraturan THR yang berlaku. Anda bisa mendapatkan informasi ini dari Kementerian Ketenagakerjaan atau serikat pekerja di perusahaan Anda.
  • Tanyakan kepada HRD:Jika ada keraguan, jangan ragu untuk bertanya kepada HRD perusahaan Anda mengenai detail THR yang akan Anda terima.
  • Simpan Bukti Pembayaran:Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran THR yang Anda terima sebagai catatan dan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Memberikan THR Sesuai Peraturan bagi Pemberi Kerja

Pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memberikan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut beberapa saran untuk membantu Anda:

  • Hitung THR dengan Benar:Pastikan Anda menghitung THR karyawan dengan benar berdasarkan masa kerja dan gaji pokok mereka.
  • Tetapkan Jadwal Pembayaran:Tentukan jadwal pembayaran THR yang jelas dan pastikan karyawan mengetahui kapan mereka akan menerima THR.
  • Komunikasikan dengan Karyawan:Berkomunikasi dengan karyawan mengenai THR yang akan mereka terima, termasuk jumlah dan jadwal pembayaran.

Ilustrasi Alur Pemberian THR

Berikut adalah ilustrasi sederhana alur pemberian THR dari pemberi kerja kepada karyawan:

Tahap Keterangan
1. Perhitungan THR Pemberi kerja menghitung THR karyawan berdasarkan masa kerja dan gaji pokok.
2. Penetapan Jadwal Pembayaran Pemberi kerja menetapkan jadwal pembayaran THR yang jelas.
3. Pemberitahuan kepada Karyawan Pemberi kerja memberitahukan karyawan mengenai THR yang akan mereka terima, termasuk jumlah dan jadwal pembayaran.
4. Pembayaran THR Pemberi kerja melakukan pembayaran THR kepada karyawan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Menghitung THR dengan tepat dan adil merupakan hal yang penting dalam menjaga hubungan harmonis antara karyawan dan pemberi kerja. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, proses pemberian THR dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda, baik sebagai karyawan maupun pemberi kerja, dalam memahami dan menjalankan kewajiban terkait THR.

Area Tanya Jawab

Apakah THR wajib diberikan kepada karyawan kontrak?

Ya, THR wajib diberikan kepada semua karyawan, termasuk karyawan kontrak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu memberikan THR?

Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dapat mengajukan permohonan penangguhan pembayaran THR kepada Menteri Ketenagakerjaan. Namun, permohonan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat tentang kesulitan keuangan yang dihadapi perusahaan.

Apakah THR dipotong pajak?

Ya, THR dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan komentar